Rabu 21 Aug 2013 14:40 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2014 Tak Pengaruhi Rekrutmen CPNS Pemda DIY

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2014 yang dikemukakan dalam Pidato Presiden SBY sebesar enam persen, ternyata sudah diantisipasi Pemda DIY dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY 2014.

"Dalam perhitungan KUA-PPAS APBD DIY 2014 sudah dimasukkan kenaikan gaji tujuh persen, yakni gaji terakhir dikalikan 13 (red. 13 kali gaji) ditambah kenaikan gaji tujuh persen. Jadi kalau diberlakukan kenaikan gaji PNS enam persen di 2014 tidak masalah dan tidak mempengaruhi rekrutmen CPNS," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemda DIY Bambang Wisnu Handoyo kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Meskipun ada kenaikan gaji, kata Bambang Wisnu, nilai belanja langsung pegawai di APBD DIY hanya sekitar 28 persen. Sehingga masih berada di bawah ketentuan moratorium rekrutmen CPNS yang mensyaratkan nilai belanja langsung pegawai tidak boleh di atas 30 persen.

Total APBD 2014 sekitar 2,5 tirliun, sedangkan untuk belanja pegawai (red. PNS) sekitar Rp 525 miliar dan anggaran yang khusus untuk gaji pegawai sekitar Rp 392 miliar atau sekitar Rp 22 miliar per bulan. Sedangkan anggaran untuk gaji PNS 2013 sebesar Rp 357 miliar.

Jumlah karyawan Pemda DIY tahun 2013 sekitar 7.500, sedangkan jumlah CPNS yang rekrutmen baru hanya sekitar 120.

Berkaitan dengan adanya gaji ke-13 menurut Bambang sudah empat tahun ini ada tren gaji ke-13 dan ini sangat membantu sekali. "Apalagi gaji ke-13 tahun ini sangat pas untuk membantu biaya sekolah anak," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement