Rabu 21 Aug 2013 14:57 WIB

KPK Minta Hak Politik Djoko Susilo Dicabut

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM menuntut pidana tambahan pada terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo. Hukuman tambahan itu berupa pencabutan hak politik mantan kepala Korlantas Polri itu.

"Kita minta seperti itu dan itu belum pernah ada," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Rabu (21/8).

Pidana tambahan itu diatur dalam pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Dalam ketentuannya, mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Bambang mengindikasikan pencabutan hak politik itu sebagai langkah pencegahan. Tanpa penerapan pasal di atas, orang yang terseret kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri untuk menjadi pejabat publik. Ia mengkhawatirkan kemungkinan itu terjadi. "Bayangkan setelah jadi calon, masuk pula duduk di Komisi III (DPR). Terus mengontrol penegak hukum. Hancur bangsa ini," kata dia.

Boyamin, dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penerapan pasal pencabutan hak politik itu. Menurut dia, pasal itu bisa menutup kesempatan terpidana kasus korupsi untuk menjadi pejabat negara.

Bahkan, ia mengatakan, penerapan pasal pencabutan hak tertentu itu masih tidak cukup. "Ketika ada putusan, harus dipecat juga dari jabatannya. Saat ini kan masih terserah dipecat atau tidak," kata dia.

Jaksa membacakan tuntutan kepada Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/8). Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar.

Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator SIM dan juga tindak pidana pencucian uang. Mengenai tuntutan ini, pihak Djoko akan mengajukan nota pembelaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement