Rabu 21 Aug 2013 16:07 WIB

KPK Minta Hak Politik Djoko Susilo Dicabut

Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam tuntutan perkara proyek pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan roda empat, KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," kata Bambang usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/8).

Ia khawatir jika mantan koruptor tidak dicabut hak politiknya setelah keluar penjara maju dan terpilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum, maka bangsa ini akan hancur. Bambang juga mengungkapkan bahwa KPK juga menuntut seluruh harta Djoko Susilo disita untuk negara.

"Itu paling menarik, karena bisa sampai di atas Rp 200 miliar yang belum ada dalam sejarah Republik ini. Karena yang terbesar baru Rp 60 miliar kasus pajak Bahasyim Assifie yang cuma Rp 60 miliar," katanya.

Bambang menyebut, kedua hal yang belum disebut media dalam tuntutan KPK terkait dengan perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. "Harusnya media mengangkat ini karena ini berita baik," harap Bambang.

Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara ditambah denda satu miliar rupiah subsider satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Jaksa KPK menilai Djoko Susilo dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

Selain hukuman penjara, Djoko dituntut membayar denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan penjara. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2002--2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement