REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum bisa mulai melakukan kampanye pada Ahad (25/8) nanti. Sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012, tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu kampanye bisa diselenggarakan.
"Ya. Mereka sudah bisa mulai kampanye tiga hari sejak sekarang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (22/8).
Namun, kampanye yang baru bisa dilakukan caleg berupa kampanye terbatas, rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Sedangkan kampanye berbentuk rapat umum dan pemasangan iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang pemilu. Masa tenang berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara.
KPU, lanjut Hadar, juga telah menyusun penguatan aturan dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013. Aturan yang telah diterbitkan sejak Januari lalu tersebut, direvisi lagi oleh KPU. Namun hingga saat ini revisi belum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi sudah kami pleno-kan dan sudah disepakati. Tinggal dinomorkan saja di Kemenkumham," ujar Hadar.
Dalam revisi PKPU 1/2013, caleg hanya diperbolehkan memasang alat peraga berupa spanduk. Sedangkan alat peraga berbentuk baliho, billboard, dan banner hanya diperuntukkan bagi parpol. Penempatan spanduk, juga diatur sesuai zona yang ditentukan pemerintah daerah masing-masing berkoordinasi dengan KPU setempat.
Meski pemasangan alat peraga dibatasi, caleg masih bisa melakukan kampanye melalui bahan kampanye. Seperti kartu nama, leaflet, pin-up, buku note, dan kaos. Sehingga, sosialisasi caleg kepada calon pemilih tidak terbatasi.
Setiap ketentuan yang tidak dipenuhi, caleg akan dikenai sanksi. Sanksi akan dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni administratif dan pidana.