Ahad 25 Aug 2013 13:09 WIB

44 Imigran Gelap Dipindahkan dari Sukabumi ke Sumatra

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
Satu dari sejumlah imigran gelap asal Srilanka yang dievakuasi Tim Basarnas melihat dari jendela kapal saat akan dipindahkan ke daratan, di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar, Rabu (2/1/2013)
Foto: ANTARA
Satu dari sejumlah imigran gelap asal Srilanka yang dievakuasi Tim Basarnas melihat dari jendela kapal saat akan dipindahkan ke daratan, di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar, Rabu (2/1/2013)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 44 imigran gelap yang diamankan di Sukabumi akhirnya dipindahkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Pulau Sumatra, Ahad (25/8).

Mereka dibawa ke Rudenim yang berada di Medan, Sumatra Utara dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Puluhan imigran ini sebelumnya ditempatkan di penampungan sementara Hotel Sarah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Para imigran yang berasal dari Iran dan Srilangka ini merupakan bagian dari penumpang kapal yang tenggelam di perairan selatan Kabupaten Cianjur saat menuju Pulau Christmas Australia Juli lalu.

"Imigran gelap dipindahkan ke dua Rudenim yaitu Medan dan Tanjungpinang,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Yayan Indriana, kepada Republika. Pemberangkatan imigan dilakukan secara bersamaan pada Ahad pagi.

Selain dipindahkan ke Rudenim, kata Yayan, ada sebanyak 16 imigran gelap lainnya yang dikirim ke tempat perwakilan 'International Organization for Migration' (IOM) di Jakarta. Langkah ini telah lebih dahulu dilakukan sebelumnya.

Menurut Yayan, para imigran ini sebelumnya diamankan dari Kecamatan Cidaun, Cianjur pada Juli lalu. Mereka merupakan para penumpang kapal yang berhasil diselamatkan petugas gabungan. Pasalnya, kapal pengangkut imigran tenggelam di perairan selatan Cianjur saat akan menyeberang ke Australia.

Dalam peristiwa tersebut, tercatat sebanyak 20 orang imigran yang meninggal dunia karena terbawa arus laut. Sementara ratusan penumpang lainnya berhasil selamat.Banyaknya kasus imigran yang diamankan di selatan Cianjur dan Sukabumi, kata Yayan, harus menjadi perhatian semua pihak.

Salah satunya dengan mendukung langkah kepolisian yang memproses secara hukum para pelaku penyelundupan imigran gelap.

Upaya mencegah penyelundupan imigran juga dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pencabutan Warga Negara Iran Dari Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Pasalnya, selama ini banyak warga Iran yang menyalahgunakan visa kunjungan tersebut untuk kepentingan mencari suaka ke Australia.Seharusnya, terang Yayan, visa kunjungan digunakan untuk tujuan positif dalam rangka memperat hubungan antar negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement