REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski tahapan pemiilihan umum (Pemilu) baru sampai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) namun di Yogyakarta mulai marak kampanye caleg melalui media sosial baik facebook, email, short message service (SMS) maupun media sosial lain.
Bahkan tak jarang caleg telah menampilkan gambar mereka saat Pemilu mendatang melalui media sosial tersebut. "Untuk mengenalkan diri sejak awal," kata Wulan seorang Caleg perempuan untuk DPRD DIY, Senin (26/8).
Caleg perempuan ini mengganti gambar profilnya di Facebook dengan fotonya saat Pileg mendatang. Bahkan di profil Blackberry masengger (BBM) dan mediia sosial lainnya juga sudah diganti foto dirinya untuk pileg mendatang. Bukan hanya menampilkan gambar melalui media sosial di internet.
Para caleg juga rajin mengirimkan pesan kampanye ke masyarakat secara berkala melalui media sosial tersebut. Puspita warga Kotagede, Yogyakarta salah satunya. Karyawan Pemkot Yogyakarta ini belum lama ini menerima SMS dari seorang caleg wanita yang isinya kampanye.
Menurut dia, SMS tersebut berisi pesan agar masyarakat membantu sosialisasi calon anggota legislatif agar bisa memperoleh suara pada Pemilu 2014. Dalam pesan tersebut tercantum nama lengkap, dan nomor urut di daerah pemilihannya.
Meskipun tidak ada kalimat permintaan atau ajakan untuk memilih calon tersebut, lanjut dia, tetapi SMS tersebut tetap saja sebuah bentuk kampanye dan cukup mengganggu. "Kenal saja tidak, tetapi dia tahu nomer telepon saya. Ini sangat menganggu," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, kampanye melalui sms atau media sosial lainnya tidak diatur secara khusus dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Yang diatur baru kampanye melalui media massa cetak dan elektronik karena ada institusinya seperti KPI atau Dewan Pers. Untuk kampanye melalui sms dan media sosial memang sulit diatur karena tidak ada institusi yanag mengampunya," katanya.
Secara umum, ia melanjutkan, kampanye melalui sms atau media sosial sepenuhnya menjadi hak calon anggota legislatif.
"Jika ada masyarakat yang keberatan atau terganggu dengan kampanye-kampanye tersebut bisa melapor ke panwaslu. Nanti akan kami teruskan ke partai atau calon yang bersangkutan," katanya.
Terpisah, Anggota KPU DIY Miftahul Alfin mengatakan tidak ada batasan tentang penggunaan sms atau media sosial lainnya untuk kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013.
"Sepanjang dalam sms atau media sosial ditujukan untuk mempengaruhi pemilih sudah bisa dinyatakan sebagai bentuk kampanye," katanya.
Alfin mengatakan, apabila masyarakat merasa keberatan atau tenggangu dengan bentuk kampanye melalui sms atau media sosial seperti twitter dan facebook bisa mengadukannya ke Panwaslu atau Bawaslu.