REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang pecahan selembar 100 dolar AS terselip dalam nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap kejadian itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Sesungguhnya tindakan itu sudah bisa disebut sebagai contempt of court," kata Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/8).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan tindakan ini jelas bukan masalah yang sederhana dan tidak boleh disederhanakan dalam persidangan suatu perkara korupsi. Pasalnya, tindakan ini juga melebihi tindakan dalam mencemarkan nama baik JPU KPK.
"Jadi bukan sekedar pencemaran nama baik pada jaksa KPK saja. Tindakan itu jelas bukan masalah sederhana," tegas mantan Ketua YLBHI ini.
Sebelumnya JPU KPK memprotes saat nota pleidoi yang diserahkan pihak terdakwa Djoko Susilo terselip selembar uang 100 Dolar AS dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).
Tim JPU KPK pun langsung berencana menyitanya dan akan menindaklanjuti penemuan selembar uang dolar AS tersebut.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini berkelit tidak mengetahui ada uang itu terselip dalam buku profil yang menjadi lampiran dalam pleidoinya. "Saya yakin tidak ada, majelis," kelit Djoko Susilo saat menanggapi protes JPU KPK.