REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menuntaskan daftar pemilih ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumpulkan operator sistem informasi data pemilih (sidalih) dari semua kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut diambil mengingat jumlah pemilih ganda cukup tinggi sedangkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten akan segera ditetapkan.
"Sebelum DPT ditetapkan data ganda akan kami hapus. Kami akan kumpulkan semua operator sidalih seluruh kabupaten/ kota tanggal 30 Agustus (Jumat) besok di Jakarta," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat melakukan uji publik sidalih dengan parpol dan penggiat pemilu di Jakarta, Rabu (28/8).
Penyisiran data ganda, Ferry melanjutkan, akan dilakukan melalui pengecekan kembali sidalih. Sebab, melalui sistem coding, pemilih ganda identik akan diutamakan.
Hingga 26 Agustus 2013, pemilih ganda identik yang ditemukan KPU mencapai 1.8 juta jiwa. Tetapi, jika dibandingkan dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kementerian Dalam Negeri berbasis KPT elektronik jumlah pemilih yang berpotensi ganda mencapai 55 juta jiwa.
"Data e-KTP per Februari 2013 jumlah pemilih yang sudah tunggal 134 juta, dari 190 juta data yang masuk. Berarti ada 55 juta data yang belum tunggal," ungkap Ferry.
Menurut Ferry, mengumpulkan seluruh operator sidalih menjadi penting. Sebab data ganda bisa disisir, tidak hanya ganda di TPS, atau kelurahan yang sama. Tetapi kegandaan yang terjadi lintas kabupaten hingga lintas provinsi.
Setelah ditemukan jumlah data pemilih ganda tingkat nasional, Ferry melanjutkan, pencoretan akan mudah dilakukan. Sebab untuk memastikan tidak ada pemilih ganda, KPU tidak hanya menunggu pemilih yang bersangkutan untuk melapor.
Apalagi kondisi dan karakteristik pemilih di Indonesia tidak semuanya peduli dan paham internet. Tidak semua pemilih bisa mengakses sidalih yang disediakan KPU. Dengan penelusuran bersama data ganda, setiap KPU di tiap tingkatan bisa melakukan konfirmasi kepada pemilih yang diindikasikan ganda.
"Nanti tinggal dicoret, di TPS mana mereka tidak akan menggunakan hak pilihnya. Karena KPU tidak bisa langsung mencoret data ganda tersebut tanpa mengonfirmasi pada pemilih yang bersangkutan," jelasnya.
Tidak hanya menyisir data ganda, dikatakan Ferry, KPU juga akan mengonfirmasi temuan KPU selama perbaikan DPS dilakukan. Misalnya temuan pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar dalam DPS, hingga pemilih di bawah umur yang jumlahnya mencapai 58 ribu jiwa.