REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Departemen Kepolisian New York (NYPD) memberi label masjid sebagai organisasi teroris.
Hal itu membuat polisi diizinkan untuk menyadap pembicaraan dan memata-matai imam meski tanpa bukti adanya kriminal.
Sejak serangan 11 September, NYPD membuka puluhan investigasi terorisme dalam masjid. Dengan menyebut masjid sebagai organisasi teroris maka setiap orang yang masuk masjid untuk ibadah berpotensi menjadi sasaran investigasi dan dimata-matai.
Program itu berjalan sudah bertahun-tahun lamanya. Program mata-mata itu tetap berlanjut meskipun tidak ada tindakan terorisme yang dilakukan.
NYPD belum pernah membuat dakwaan sebuah masjid atau organisasi Islam mengoperasikan organisasi terorisme. Dalam laporan Arabnews, Rabu (28/8), NYPD menolak memberikan komentar atas program tersebut.