REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilih Umum (KPU) Jawa Timur memberlakukan regulasi khusus untuk tidak membawa telepon selular dan kamera saat melakukan pemungutan suara. Kedua barang tersebut harus dititipkan ke PPS saat hendak memasuki bilik.
"Karena kami ingin menjaga asas kerahasiaan," kata Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad pada Republika, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, ada kekhawatiran pemilih memotret surat suara yang dicoblosnya. Menurutnya, Pemilukada ini harus tetap berlandaskan jujur, adil dan rahasia. Untuk itu, dia meminta petugas KPPS memeriksa barang bawaan pemilih, termaksud HP yang berkamera.
Petugas KPPS TPS 26, Jalan Kertajaya Indah Timur, Anas Arianto mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, sebelum memasuki bilik suara, pemilih sudah diimbau untuk menitipkan HP atau kamera ke meja ketua KPPS."Sudah ada 26 pemilih yang mencoblos," ujarnya.
Pantauan Republika, calon gubernur petahana Soekarwo belum menghadiri TPS yang berlokasi di daerah rumahnya tersebut. Berdasarkan informasi, pasangan calon Karsa masih berada di gedung Grahadi.