Kamis 29 Aug 2013 09:24 WIB

Iran Tuntut AS Atas Kudeta 1953

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera Iran
Bendera Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Parlemen Iran memberi persetujuan awal atas rencana pemerintah yang ingin menuntut Amerika Serikat atas keterlibatannya dalam kudeta 1953 yang menggulingkan perdana menteri hasil pemilihan demokratis.

Rancangan undang-undang itu dibuat setelah pengungkapan dokumen yang memberi rincian lebih banyak mengenai bagaimana CIA merancang penggunglingan Perdana Menteri Muhammad Mossadegh 60 tahun lalu.

Dalam rancangan itu, Iran akan membuat komite untuk mempelajari isu dan menyediakan laporan enam bulan sebelum langkah hukum diambil untuk melawan pemerintah AS di pengadilan internasional.

Dalam pemilihan di parlemen pada Rabu (28/8) waktu setempat, 167 dari 196 anggota parlemen menyepakati rancangan undang-undang. Pemilihan itu disiarkan langsung di radio negara.

Kudeta tersebut mengembalikan rezim Shah Muhammad Reza Pahlevi. Ia digulingkan pada revolusi Iran 1979. Anggota parlemen Mahdi Mousavinejad mengatakan Iran harus mengambil langkah hukum dan membuat AS bertanggungjawab atas tindakannya.

"Perilaku menindas Amerika menunjukkan bahwa bangsa Iran harus berdiri dan mengejar hak yang diinjak," ujarnya dikutip Al-Jazeera.

Namun, anggota parlemen lain, Muhammad Mahdi Rahbari menentang RUU ini. Dia mengatakan hal itu tidak akan membawa sesuatu yang nyata bagi Iran. "Mengejar RUU ini tidak memiliki manfaat untuk negara kita. Ini akan membuang waktu parlemen," ujarnya.

Parlemen mengatakan dokumen membuktikan AS memiliki sejarah niat buruh terhadap Iran. Dalam dokumen yang terungkap bulan ini, CIA mengungkapkan rencana kudeta yang disebut Operasi TRAJAX. AS memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran setelah mahasiswa menyerbu kedutaan AS di Teheran. Serbuan itu memprotes penolakan Washington menyerangkan Shah yang digulingkan kembali ke Iran untuk diadili. n Nur Aini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement