REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (30/8) pagi ini. Kuasa hukum Nazar, Elza Syarief mengatakan laporan tersebut terlalu dini.
"Iya (terlalu dini), kan prosesnya masih berjalan, kalau memang sudah terbukti tidak terlibat (kasus korupsi) baru laporkan," kata Elza yang dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (30/8).
Elza menambahkan kliennya hanya menjelaskan bagaimana sumber dana untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat 2010 lalu didapatkan. Nazar kemudian menjelaskan sejumlah proyek, salah satunya proyek KTP elektronik atau E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nazar, lanjutnya, juga mengaku dalam proyek itu ikut terlibat bersama sejumlah anggota DPR, termasuk dugaan penerimaan fee yang diberikan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga baru akan menindaklanjutinya dengan mendalami pernyataan tersebut.
Saat ditanya laporan Gamawan Fauzi seperti halnya laporan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono yang melaporkan Yulianis di Polda Metro Jaya, ia mengiyakannya. "Pokoknya tunggu dulu prosesnya selesai di KPK. Kalau ini hanya sekedar class action, itu haknya pak Gamawan," ujar Elza.
Mengenai sejumlah proyek terindikasi korupsi yang diungkap Nazar, tim penyidik KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kliennya ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada dua pekan ke depan juga selama tiga hari dan diinapkan di Rutan KPK.