Jumat 30 Aug 2013 18:29 WIB

PPATK Serahkan Laporan Transaksi Mencurigakan Rudi Rubiandini ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/8). Ia datang untuk menyerahkan data laporan transaksi mencurigakan para tersangka kasus suap, terutama Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Pokoknya transaksi mencurigakan yang kita temukan sudah kita pertukarkan informasinya kepada KPK, yang semua (tersangka) kalian beritakan, sudah semua," katanya di Jakarta, Jumat (30/8).

Agus menjelaskan penyerahan laporan transaksi mencurigakan dalam kasus-kasus korupsi merupakan koordinasi rutin antara PPATK dengan KPK. Ini dilakukan agar penyidikan yang dilakukan KPK menjadi lebih tepat, lengkap, fokus dan efektif.

Sedangkan untuk kasus suap SKK Migas, lanjutnya, semua laporan telah diserahkan kepada KPK untuk pendalaman. Khususnya dalam melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan keterkaitan antartransaksi.

Namun, ia enggan menjawab saat ditanya apakah ada transaksi mencurigakan dalam rekening milik Rudi Rubiandini. Begitu juga saat ditanya mengenai transaksi antara Deviardi, Widodo Ratanachaithong dan Simon Gunawan Tanjaya. 

Ia hanya mengatakan, sudah memberikan seluruh informasi yang diminta KPK terkait kasus itu. "Nggak bisa kalau substansi, itu (wewenang) KPK, tanya KPK kalau itu. Pokoknya semua sudah kita pertukarkan kepada KPK," tegas Agus.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka yang juga Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang mengatakan uang sebesar 700 ribu dolar AS hanya titipan dari Deviardi kepada Direktur Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaithong. Kemudian Widodo meminta Simon untuk menyerahkan uang itu kepada Deviardi dalam dua kali transaksi.

Penyerahan pertama, uang sebesar 300 ribu dolar AS diberikan Simon kepada Deviardi pada lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan penyerahan kedua sebesar 400 ribu dolar AS pada 13 Agustus 2013 lalu. 

Usai menerima uang dalam penyerahan kedua, Deviardi langsung menyerahkannya kepada Rudi di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. KPK pun melakukan penangkapan dan menyita uang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement