Ahad 01 Sep 2013 21:51 WIB

KPU dan Panwaslu Puji Pilwalkot Tangerang

Rep: Nurhamidah / Red: M Irwan Ariefyanto
 Seorang anggota kepolisian Polresta Tangerang mengamankan proses pemungutan suara, pemilihan wali kota Tangerang, Banten, Sabtu (31/8/2013).
Foto: ANTARA FOTO
Seorang anggota kepolisian Polresta Tangerang mengamankan proses pemungutan suara, pemilihan wali kota Tangerang, Banten, Sabtu (31/8/2013).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menilai penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Tangerang pada Sabtu (31/8) berjalan lancar dan kondusif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tahapan pemungutan sampai perhitungan suara berjalan sesuai yang diharapkan.

Anggota Komisioner KPUD Provinsi Banten, Syaiful Bahri mengatakan dari proses pemungutan suara sampai perhitungan suara tidak ditemukan hambatan. “Dari semua TPS berjalan lancar, tidak ada kendala apapun dari pemungutan sampai perhitungan suara,” katanya pada ROL, Ahad (1/9). Saat ini, tahapan perhitungan rekapitulasi suara sedang dilakukan pada tingkat kelurahan dari 104 PPS.

Menurut Syaiful, sejumlah TPS sudah melakukan tugasnya untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara dengan lancar. Sehingga kondusifitas tersebut bisa terjadi pada perhitungan tingkat kelurahan dan kecamatan. Begitu pula sampai perhitungan akhir secara manual yang di kantor KPU pada 6 September 2013. Masyarakat juga telah berpartisipasi menjadi pemilih yang sesuai dengan yang diharapkan.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengungkapkan hal yang sama dengan Syaiful. “Sesuai hasil monitoring, hasilnya relatif cukup kondusif,” tuturnya pada ROL. Tapi ada beberapa sukan dari masyarakat kepada Panwaslu terkait ada beberapa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Menurutnya ada beberapa warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun hal tersebut sebenarnya sudah ada solusinya yaitu bisa mencoblos dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement