Selasa 03 Sep 2013 17:30 WIB

Busyro: Djoko Susilo Divonis 10 Tahun, KPK Wajib Banding

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus simulator SIM yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan wajib mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat. Secara kolegial akan segera dirapimkan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan sebagian besar putusan hakim telah mengakomodasi rasa keadilan rakyat. Hal ini diwakili KPK melalui dakwaan dan tuntutannya sudah berbasis pada fakta-fakta hukum.

Menurutnya putusan majelis hakim untuk kasus Djoko Susilo ini merupakan putusan yang menarik dan perlu diapresiasi. KPK, lanjutnya, akan menggunakan masa waktu untuk mengajukan pertimbangan hukum untuk menyikapi putusan ini.

"KPK akan menggunakan waktu untuk berpikir guna mempertimbangkan hukum badan yang hanya 10 tahun. Semoga kelak akan didukung Pengadilan Tinggi dan Kasasi," tegas tokoh yang akrab disapa BW ini.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Suhartoyo telah menjatuhkan putusan vonis kepada Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini kurang dari 2/3 tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu hukuman pidana selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, Djoko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Dengan ketentuan, harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta akan disita dan jika tidak cukup juga maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement