REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 ribu massa serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum 50 persen, Kamis (5/9) ini.
Puluhan ribu massa buruh yang berasal dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Cilegon, Serang tersebut menggelar aksi di Istana, Kemenkes, Kemenakertrans, dan PT Jamsostek.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum (UMP/K) sebesar 50% dengan menggunakan 84 item Komponen Hidup Layak (KHL). "Karena kalau pakai 60 item tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2014," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan elektroniknya kepada Republika, Kamis (5/9).
Selain itu, massa aksi menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5% atau 10% dan menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau 150% dari KHL 60 item.
Massa aksi juga menolak dan meminta agar inpres tentang penetapan UMP yang diberlakukan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh, dicabut.
"Kami menilai inpres tersebut cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehingga para gubernur tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," ujar Said Iqbal.
Selain beraksi di Jakarta, 3 ribu buruh juga melakukan aksi di Purwakarta, Bandung, Subang, Cimahi dengan tuntutan yang sama.