Jumat 06 Sep 2013 18:18 WIB

Polri Klaim Ungkap 444 Laporan Dugaan Korupsi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dianggap minim penanganan kasus korupsi, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri menanggapi dengan membeberkan capaian mereka selama tahun 2013 ini. Melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri, mereka mengeklaim sudah mengungkap 444 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.

 

“Jumlah itu berasal dari 1.209 laporan masyarakat yang masuk ke kami, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di kantornya Jumat (6/9).

 

Dia mengatakan, atas ragam pengungkapan kasus tersebut, Polri telah menyelematkan uanga Negara sebesar Rp 209 miliar. Agus berujar, seluruh upaya DirTipikor mengungkap kasus korupsi memang berlangsung senyap. Hal itu, menurutnya sengaja dilakukan karena seluruh prosesnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

 

“Selain itu kualitas pengungkapan juga harus berkualitas. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi, harus hati-hati,” kata dia.

 

Sorotan pada sepak terjang Bareskrim Polri dalam menangani kasus korupsi sempat diutarakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas kinerja Polri ini mengatakan, Bareskrim seakan lesu dalam penanganan korupsi, seiring dengan minimnya pengungkapan kasus yang dipublikasikan.

 

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman juga sempat menjawab sorotan ini. Ia berujar, Bareskrim Polri ialah pelaksana, dan tidak memiliki fungsi untuk publikasi. “Bareskrim kan tidak punya Humas. Jadi semua harus disampaikan ke beda divisi (Divisi Humas). Nanti akan kami ambil langkah-langkah publikasi ya,” ujar dia kemarin di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement