Selasa 10 Sep 2013 20:47 WIB

KPK Percepat Penyidikan Kasus Century

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Upaya KPK untuk mempercepat terlihat dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Century yang hampir setiap hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan penyidikan kasus Bank Centry karena berkas-berkas yang sedang dikumpulkan lebih banyak dibanding kasus lain. "Tidak ada muatan lain di luar persoalan hukum," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, juga terkendala jumlah penyidik yang menangani kasus karena satu penyidik KPK menangani empat hingga lima kasus korupsi. "KPK ingin cepat selesai, tapi bukan berarti asal-asalan. KPK harus membuktikan berkas yang ditemukan valid atau tidak," kata Johan.

Tim Penyidik KPK, pada Selasa, memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Kasusnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Artinya, digali apakah keputusan pemberian FPJP dalam penetapan Bank Century itu ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Johan tentang keterangan Fuad bahwa kegagalan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.

KPK menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement