Rabu 11 Sep 2013 08:00 WIB

Polda Jabar Kirim Surat Edaran, Larang Siswa Kendarai Motor

Rep: Djoko Suceno/ Red: Didi Purwadi
Pengendara sepeda motor di bawah umur.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara sepeda motor di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah SMP dan SMA di wilayahnya. Surat edaran tersebut meminta pihak sekolah melarang muridnya mengendarai sepeda motor dan mobil jika belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Itompul, mengatakan surat edaran tersebut segera dikirimkan ke seluruh sekolah SMP dan SMA yang ada di wilayah ini.

Surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan membuat peraturan larangan menggunakan motor dan mobil bagi muridnya yang tidak mengantongi SIM.

"Ini adalah langkah preventif  kita agar kasus seperti itu (kecelakaan Dul) tak terulang lagi. Kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah," kata Kombes Martinus kepada Republika Online.

Surat edaran tersebut akan dikirimkan ke wilayah (Polres) di masing-masing daerah. Dengan surat tersebut, imbuh dia, seluruh polres diharapkan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera membuat surat  kepada seluruh sekolah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement