Rabu 11 Sep 2013 17:01 WIB

KPK Jebloskan Hakim Asmadinata di Rutan Cipinang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa tersangka yang juga hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

Penjemputan dilakukan karena Asmadinata telah mangkir dalam beberapa panggilan penyidik KPK pada Selasa (10/9) malam lalu. Usai pemeriksaan, Asmadinata langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

"Ya, ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

Asmadinata diperiksa sekitar 20 jam pemeriksaan. Dia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Ia terlihat memakai jaket cokelat dengan dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dan topi abu-abu untuk menutupi sebagian wajahnya saat keluar dari KPK menuju mobil tahanan.

Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, ia enggan menjawabnya. Pun saat ditanya alasan ia mangkir beberapa panggilan penyidik KPK, ia hanya tersenyum kecil dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang.

Sebelumnya KPK melakukan jemput paksa terhadap hakim Asmadinata pada Selasa (11/9) dan tiba di Gedung KPK pada pukul 20.00 WIB. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penjemputan paksa ini karena Asmadinata terus mangkir terhadap pemanggilan pemeriksaan.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Kartini  telah divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono yang telah divonis enam tahun penjara.

Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement