Kamis 12 Sep 2013 21:58 WIB

DPRD Sidang Layanan Kecamatan di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Petugas pelayanan masyarakat dilarang menerima imbalan karena mereka sudah digaji. (ilustrasi)
Foto: www.vancouverlimosuv.com
Petugas pelayanan masyarakat dilarang menerima imbalan karena mereka sudah digaji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Komisi A DPRD Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan masyarakat di tingkat kecamatan. Sidak tersebut juga dilakukan untuk melihat pelimpahan wewenang Pemkot ke kecamatan, Kamis (12/9).

Sidak kali ini dilakukan di Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto, dari sidak yang dilakukannya diketahui jika layanan masyarakat  di tingkat kecamatan agak tersendat karena kurangnya infrastruktur.

"Pelimpahan wewenang membuat kecamatan semakin sibuk, banyak urusan yang bisa dilakukan di kecamatan, namun ruangan yang digunakan tidak mencukupi," ujarnya, Kamis (12/9).

Kondisi serupa kata dia, sebenarnya juga terjadi di kecamatan lain. Oleh sebab itu, ia mengusulkan supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pemetaan kondisi fisik di tiap kecamatan.

Sebab keterbatasan infrastruktur seperti ruangan tersebut membuat antrean panjang pada jam-jam sibuk. Akibatnya layanan yang diberikan juga kurang optimal.

Terpisah Camat Gondokusuman, Jalaludin membenarkan jika sejumlah infrastruktur di wilayahnya masih sangat terbatas. Akan tetapi, hingga saat ini seluruh layanan dapat terselesaikan dengan baik meski warga harus sabar mengantre.

Jalaludin menambahkan, setiap hari minimal ada 30 warga yang mengakses layanan Paten. Beberapa layanan yang dapat diakses melalui Paten tersebut antara lain urusan kartu tanda penduduk, izin mendirikan bangunan, izin gangguan maupuk surat kelakuan baik.

Selain ruang tunggu yang terbatas, sarana pendukung seperti pendingin ruangan juga masih bermasalah. Pihaknya saat ini tengah mengusulkan ada perbaikan, namun masih menunggu hasil kajian. "Kami benahi secara bertahap. Tetapi tetap mengajukan permohonan ke pemerintah," katanya menerangkan.

 Selain di Kecamatan Gondokusuman, jajaran Komisi A juga menggelar sidak ke Kelurahan Suryatmajan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement