REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mengantisipasi kasus kecelakaan, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraan sendiri.
"Sudah saya sampaikan kepada Kasat Lantas untuk membuat surat kepada seluruh sekolah," ungkap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Bekasi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Priyo Widyanto, Sabtu (14/9).
Dia menambahkan, langkah pertama untuk pencegahan ini yakni melalui razia. Razia telah dilakukan selama tiga hari. Pagi tadi, lanjutnya, pelajar yang tertangkap razia, diperbolehkan mengambil kendaraannya.
Priyo menjelaskan, pengambilan kendaraan ini harus didampingi oleh orang tua. Pasalnya, para orang tua inilah nantinya yang harus membuat surat pernyataan agar anaknya tidak diizinkan membawa kendaraan selama belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bekasi Kota, M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia.
"Razia akan dilakukan satu minggu ke depan, setelah itu akan ada evaluasi apakah jumlah pelanggar sudah menurun," jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai aturan dalam berlalu lintas. Pasalnya, masih ada saja anak yang dibiarkan membawa kendaraan oleh orang tuanya, meskipun belum memiliki SIM.
Terpisah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan segera mengedarkan surat edaran yang berisi imbauan larangan membawa kendaraan ke sekolah.
"Nanti surat edaran ini akan disebarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pendataan dan Perencanaan Bidang Bina Program Disdik Agus Enap kepada.