REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mengkaji usulan penaikan airport service charge (PSC) di bandara-bandara di Indonesia. Termasuk PSC di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekan Baru, dan Bandara Raja Haji Fii Sabililah, Tanjung Pinang.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan, usulan penaikkan pajak bandarsa dari Angkasa Pura II itu masih dikaji bersama pemangku kepentingan lainnya. ''Nanti kalau stake holder (pemangku kepentingan)semuanya ok, baru kita setujui,'' kata dia di TMII, Jakarta Timur, Senin (16/9).
Menurut Mangindaan, pihaknya tidak bisa menaikkan tarif PSC sembarangan. Pasalnya, pengaruh kebijakan itu cukup besar terhadap para penumpang. Namun begitu, dia juga memahami biaya operasional untuk melayani para penumpang bertambah tinggi. Akan tetapi, kenaikan itu tidak boleh terlalu tinggi. Jangan sampai membebani para penumpang.
Bandara Kualanamu mengusulkan PSC naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 100 ribu. Mangindaan mengakui adanya peningkatan fasilitas di Bandara Kualanamu yang berpengaruh pada biaya pemeliharaannya cukup tinggi.