REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengimbau sekolah-sekolah untuk menegakkan tata tertib sekolah. Pasalnya, masih banyak siswa sekolah menggunakan sepeda motor namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono, mengatakan pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal tersebut. Lantaran penggunaan sepeda motor oleh siswa diatur dalam tata tertib masing-masing sekolah.
"Masing-masing sekolah sudah ada tata tertib sekolah. Dan penegakkan itu di sekolah karena kewenangan masing-masing sekolah," kata Arif, Senin (16/9).
Sehingga, Arif hanya dapat mengimbau kepala sekolah untuk menegakkan aturan-aturan sekolah termasuk penggunaan sepeda motor ke sekolah.
Arif juga mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk menegakkan tata tertib pada pekan depan. "Karena, pihak yang bisa memberikan sanksi hanya sekolah," tambahnya.