Senin 16 Sep 2013 20:12 WIB

Polisi Tangkap Oknum LSM Pengedar Ganja

  Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6).  (Republika/Prayogi)
Petugas kepolisian sektor Cilandak menunjukan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Narkoba, Polres Garut, menangkap seorang oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga sebagai pemakai dan pengedar daun ganja di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Aktivis LSM itu adalah pemakai sekaligus pengedar yang berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Garut," kata Kepala Polres Garut, AKBP Umar Surya Fana saat ekpose pengungkapan peredaran ganja di Garut, Senin (16/9).

Ia menuturkan tersangka Rino (32) warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Garut ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Minggu (15/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain menangkap Rino, kata Umar, hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka lain Diky (30) di rumahnya Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan samarang, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari dua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil daun ganja," kata Umar.

Ia menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran ganja di wilayah Garut.

Polisi, kata Umar, melakukan penyelidikan hingga menemukan salah seorang pengedar dan pemakai ganja yang diketahui aktif sebagai anggota salah satu LSM di Garut.

"Barangnya dari mana kita masih melakukan pengembangan dan mengejar bandarnya yang diduga barang tersebut berasal dari luar daerah Garut," katanya.

Sementara itu kedua tersangka tersebut mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk pengembangan lebih lanjut kasus peredaran ganja dan jenis narkoba lainnya di wilayah Garut.

Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement