Selasa 17 Sep 2013 06:34 WIB

Di Persidangan, Letkol Robert Sempat Tidak Akui Pukul Wartawan

Red: Hazliansyah
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap fotografer Riau Pos Didik Herwanto saat melakukan peliputan jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 pada Oktober 2012, sempat tidak mengaku telah melakukan pemukulan dalam persidangan.

Hal itu ia kemukakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, di Pekanbaru, Senin malam.

Persidangan sempat molor dari jadwal semula pukul 16.00, menjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau mundur dua jam. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan berlangsung dua hari, dengan agenda pada Selasa (17/9) adalah pledoi atau pembelaan terdakwa dan vonis.

Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH, dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.