Rabu 18 Sep 2013 14:40 WIB

MUI Minta Tak Ada Penyiksaan Sapi di Piala Presiden RI 2013

Karapan sapi
Foto: Antara
Karapan sapi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar pemerintah tidak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran hukum dalam pelaksanaan karapan sapi Piala Presiden RI 2013.

Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini, Rabu mengatakan, pelaksanaan karapan sapi Piala Presiden RI 2013 yang akan digelar dalam waktu dekat ini harus bebas dari bentuk pelanggaran hukum, seperti kasus penyiksaan sebagaimana yang dilakukan tahun lalu.

"Caranya, ya tentu harus tanpa penyiksaan. Sebab selama ini kan pelaksanaan karapan sapi di Madura selalu identik dengan penyiksaan kepada sapi yang dikarap itu," ujar KH Ali Rahbini, menjelaskan.

Bentuk penyiksanaan adalah membacokkan paku ke pantat sapi menggunakan alat yang disebut "rekeng" agar lari sapi menjadi kencang.

Selain itu, para pengerap juga biasa mengoleskan balsam pada mata sapi sebelum sapi-sapi diadu dalam lomba karapan sapi dengan tujuan yang sama, yakni bisa berlari kencang dan segera sampai di garis finis.

Menurut MUI, cara-cara seperti itu merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan. Dari sisi ketentuan agama dilarang, dan demikian juga dari ketentuan hukum positif yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara kelembagaan, kata Rahbini, pihaknya telah mengirim surat kepada Pemkab Pamekasan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar menghapus praktik penyiksaan dalam pelaksanaan karapan sapi, dan mengembalikan bentuk karapan kepada aslinya, yakni tanpa kekerasan.

Ada dua hal yang disampaikan MUI kepada pemerintah terkait praktik penyiksanaan hewan dalam pelaksanaan karapan sapi.

Pertama, mendukung upaya Bupati Pamekasan untuk mempertahankan pelaksanaan karapan sapi tanpa kekerasan. Kedua, meminta agar bupati berkoordinasi dengan para pemilik sapi karapan agar tidak menggunakan praktik kekerasan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement