Rabu 18 Sep 2013 19:19 WIB

Ribuan Pekerja Ajak Bupati dan DPRD Tolak Inpres Upah Minimum

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.
Foto: (ANTARA News/Fianda Sjofjan)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sekitar 10 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9) siang bersama-sama menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang.

Kaum buruh berdemo, dengan tujuan mengajak Bupati dan DPRD Bandung untuk menolak Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum buruh.

Koordinator Penanggungjawab Aksi SPN Kabupaten Bandung, Ristadi mengatakan, serikat pekerja tak menyetujui Inpres tersebut. SPN menilai isi yang diamanatkan dalam Inpres tersebut, sangat merugikan kaum buruh. Terlebih, Inpres yang dikeluarkan erat menyangkut sisi kesejahteraan buruh dan keluarga.

"Kita minta dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yaitu bersama-sama buruh untuk menolak Inpres tentang mekanisme upah minimum pekerja. Kita boikot, tolak Inpres tersebut. Kita meminta Bupati dan DPRD untuk tolak dukung instruksi Presiden ini," ujarnya, Rabu (18/9), saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung.

Ia menjelaskan, sebab secara yuridis Inpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Di mana di dalamnya, kenaikan upah minimum di bidang padat karya tidak lebih dari lima persen dan di padat modal, tidak lebih dari maksimal 10 persen," katanya menjelaskan.

Ristadi menerangkan, selain itu dalam Inpres disebutkan mekanisme tentang pedoman kebijakan penetapan upah minimum buruh tersebut, dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Kaum buruh jelas, menolak mentah-mentah kebijakan tersebut.

"Selain mekanismenya yang lama dua tahun sekali, kenaikannya itu yang dibatas-batasi," teriak salah satu peserta demo dari atas mobil komando. Sedangkan, pada tahun ini saja, kaum pekerja menuntut kenaikan upah di angka 20 persen.

Ristadi mengungkapkan, jika aspirasi ia dan teman-teman tidak digubris oleh Bupati dan DPRD, maka kaum buruh yang tergabung dalam SPN Kabupaten Bandung ini akan melakukan demo secara besar-besaran, dengan skala yang lebih besar lagi.

Ia mengatakan, pihaknya bersama kaum buruh lain akan melakukan demo secara nasional. "Kami akan mogok. Oktober besok ke Jakarta seluruhnya," katanya menegaskan.

Kaum buruh menilai keras, bahwa Inpres yang rencananya akan disahkan pada akhir September ini, sangat merugikan mereka.

"Penetapan setiap dua tahun sekali. Jelas lah kita harus menolaknya. Lebaran saja setahun sekali, setuju tidak teman-teman. Tolak," kata salah seorang perwakilan koordinator lapangan aksi demo buruh Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pantauan Republika di lokasi aksi, ribuan buruh ini bersama-sama membuat barisan. Mereka, dengan mengenakan kaus SPN Kabupaten Bandung, menuntut Bupati dan DPRD Kabupaten untuk mendukung penolakan Inpres ini. Mereka pun menginginkan agar tuntutan dan perwakilan buruh yang berdemo diterima oleh DPRD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement