Kamis 19 Sep 2013 10:05 WIB

Pemerintah Pangkas Perizinan Hulu Migas Besar-besaran

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memangkas perizinan usaha secara besar-besaran. Terutama perizinan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Pemangkasan itu dilakukan untuk mempercepat realiasasi investasi. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan memangkas 69 kelompok perizinan menjadi hanya delapan kelompok perizinan. Dikatakannya, 69 kelompok perizinan itu jika ditotal mencakup 282 perizinan yang ada diseluruh institutsi kementerian dan lembaga.

“Dari 69 kelompok perizinan, kita cut jadi 8 kelompok saja. Ini yang akan kita tuntaskan sampai dengan Oktober. Sementara untuk perizinan ekspor-impor dulu, setelah selesai baru ke bagian lain,” katanya, Rabu (18/9) malam.

Menurut Hatta, perizinan yang dipangkas itu terkait survei awal, eksplorasi, pengembangan, eksploitasi serta pasca operasi. Ia mengatakan untuk sector hulu migas terlalu banyak perizinan yang sebenarnya bisa dihilangkan. Contohnya, perizinan melintas kereta api, izin melintas hutan, izin melintas sungai, hingga izin melintas danau. Belum lagi untuk membuat SPBG dan SPBU membutuhkan 17 izin, untuk eksplorasi migas membutuhkan 25 izin, dan untuk produksinya membutuhkan 25 izin.

“Begitu banyak perizinan, kan bisa kita hilangkan. Beberapa dikelompokan agar menjadi lebih ringkas. Prinsipnya, seluruh perizinan yang tidak diatur oleh peraturan-peraturan di atasnya, kita pangkas kecuali kalau diatur UU,” katanya.