REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 635 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, disiapkan untuk menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
"Pembenahan peraga kampanye segera kami lakukan, setelah ada kesepakatan aturan dari para penyelengggara pemilu," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Yayan Yulianto, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pembahasan terkait pembagian zona pemasangan alat peraga kampanye sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihaknya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Namun sampai sekarang hasil pembahasan itu belum disahkan oleh kepala daerah dan penyelenggara Pemilu," katanya.
Menurut dia, penetapan zona kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 masih terus dibahas pihaknya.
"Dalam aturan itu, penyelenggara Pemilu akan meminta kami (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga yang dipasang secara liar," katanya.
Salah satu materi yang sempat menjadi pembahasan, kata dia, di antaranya pemasangan spanduk caleg di sejumlah kaca angkutan kkkota (angkot). "Alat peraga kampanye yang selama ini terpasang di angkot juga jadi sorotan," katanya.
Menurutnya, para personel tersebut akan bertugas secara serentak di 56 kelurahan dan ruas jalan protokol di wilayah setempat. "Kami akan lakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum pembenahan dilakukan," katanya.