REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta konvensi capres Partai Demokrat diperbolehkan menggunakan dana sendiri untuk melakukan kegiatan di luar agenda yang ditetapkan komite. Transparansi dan pertanggungjawaban sumber dana itu dipertanyakan mengingat banyak peserta konvensi merupakan pejabat negara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, aturan penerimaan hadiah atau gratifikasi sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. Pun dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Kalau di undang-undang itu, penerimaan gratifikasi beban lapor ada di penyelenggara negara atau pegawai negerinya," kata dia, saat dihubungi Republika, Senin (23/9).
Menurut Johan, apabila gratifikasi atau penerimaaan hadiah itu diduga terkait dengan jabatannya, maka pejabat negara atau pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK. Namun mengenai masalah pelaporannya, Johan mengatakan, tergantung pada usaha dari pejabat atau pegawai negeri itu sendiri.
"Kecuali nanti ada yang lapor, orang lain, pejabat itu diduga menerima hadiah atau pemberian karena adanya upaya penyuapan. KPK akan menelusurinya," kata dia.
Terkait dengan pejabat negara yang menjadi peserta konvensi capres Demokrat, Johan mempersilakan kepada orang yang bersangkutan untuk melapor ke KPK jika pejabat atau pegawai negeri yang menjadi peserta konvensi itu menerima dana dari pihak luar.
Ia menyerahkan langkah itu kepada masing-masing pejabat. "Kalau dia tidak melapor, urusan dia. Akan tetapi kalau ada orang lain melapor dana itu terkait jabatan dia, KPK akan menelusuri," kata Johan.