REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Upaya Pemprov DKI membatasi kendaraan, sedikit mulai terganjal dengan kebijakan mobil murah yang diterapkan pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI tidak kehilangan akal. Untuk mengurangi kemacetan, Pemprov DKI akan membatasi jumlah mobil yang beredar di jalanan ibu kota. Caranya, dengan membuang mobil tua ke daerah yang masih memungkinkan menerima mobil lawas tersebut.
"Itu lagi dikaji, apakah orang waktu mau beli mobil baru, lalu satu mobil yang sudah di atas 10 tahun dijual ke luar kota," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.
Ia mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan penghancuran mobil tua yang masih beredar di Jakarta seperti yang telah diterapkan di Singapura. "Kalau Singapura scrap (dihancurkan), karena enggak ada tempat pindah. Kalau kita kan provinsi lain, kabupaten lain masih butuh. Misal keluar Pulau Jawa atau di Jawa Tengah, ini kan mesti buat kajian, mesti ada dasar hukumnya," ujarnya.
Mantan anggota Komisi II DPR ini mengaku, rencana tersebut pernah dibicarakan dengan pihak kepolisian. Namun, rencana tersebut masih terus dikaji agar dapat direalisasikan. "Kapolda sendiri punya pemikiran dibatasi dulu," tandasnya.