REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai indeks integritas seluruh daerah Indonesia tahun 2012. Hasilnya, Kota Bandung berada di bawah standar KPK yakni kurang dari 6.00.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, lemahnya integritas daerah karena berbagai faktor. "Terutama masih adanya kebiasaan pemberian gratifikasi, kurangnya keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi, dan perilaku pengguna layanan yang kurang," kata dia saat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Bappeda Jabar, Rabu (25/9).
Selain itu, ujar dia, rendahnya tingkat upaya anti korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat di Kota Bandung semakin memperburuk kinerja Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung, kata dia, juga sangat rendah dalam unit layanan SIUP dan IMB-nya. Bahkan, posisi Bandung berada jauh di bawah kota kecil seperti Pemkot Pare-Pare, Pemkot Bitung dan Pemkot Gorontalo.
"Pemkot Pare-Pare misalnya, mempunyai skor total 7,77 dan Pemkot Bitung dengan total 7.45," katanya menjelaskan.
Zulkarnain mengungkap, ada 48 persen atau 38 instansi pemerintah daerah yang nilai indeks integritasnya masih di bawah rata-rata nasional dan ada 20 persen atau 17 instansi pemerintah daerah yang pencapaian indeks integritasnya masih di bawah standar KPK yaitu 6.00.
Untuk itu, kata dia, perlu adanya upaya-upaya perbaikan pelayanan publik dan pengelolaan APBD yang transparan. Sebab KPK menilai, kata dia, layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pemberantasan korupsi.
Selain itu, fokus KPK pada sektor-sektor strategis yang menjadi kepentingan nasional seperti sektor pertambangan, ketahanan pangan dan sektor pendapatan.
"Kami juga mendorong partisipasi masyarakat, akademisi dan unsur masyarakat lainnya untuk memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah," katanya.
Dalam kegiatan ini, Pemkot Bandung dan KPK menyepakati nota kesepahaman untuk memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dan integritas Pemkot Bandung.