REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, meminta bantuan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, terkait rencana eksekusi Kadispenda Jabar Bambang Heryanto. Orang nomor satu di Jabar ini, diminta untuk mendatangkan Bambang ke Kejari Subang.
"Kami sudah layangkan surat, minta bantuan ke gubernur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Diding Kurniawan, Rabu (25/9).
Bantuan itu, untuk mempermudah kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Sekda Subang tersebut. Apalagi, dalam putusan MA Bambang harus menjalani hukuman penjara dua tahun. Serta membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu membayar denda, yang bersangkutan menggantinya dengan dua bulan kurungan penjara.
Diding menyebutkan, MA telah mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus korupsi upah pungut (UP). Putusan MA itu, tertuang dalam No:1076/PanPidsus/1638K/Pidsus/2012. Putusan ini telah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung, September 2013.