Selasa 21 Jul 2020 21:36 WIB

24 Lahan Dieksekusi untuk Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

PT PSBI menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor lahan itu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana proyek pembangunan lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat (ilustrasi). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 24 lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana proyek pembangunan lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat (ilustrasi). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 24 lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7). Ada 24 bidang lahan dan bangunan yang telah dieksekusi dengan lancar.

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi, yaitu penitipan ganti rugi di pengadilan. Sebagai pemohon konsinyasi, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Baca Juga

Sebelum melakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur pun membacakan putusan. Selanjutnya, barang-barang yang ada didalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Lalu, dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang dieksekusi. 

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata Juru Sita PN Jakarta Timur, Rudi Hermanto saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi, Selasa (21/7)