Selasa 21 Jul 2020 21:36 WIB

24 Lahan Dieksekusi untuk Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

PT PSBI menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor lahan itu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana proyek pembangunan lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat (ilustrasi). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 24 lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana proyek pembangunan lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat (ilustrasi). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 24 lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7). Ada 24 bidang lahan dan bangunan yang telah dieksekusi dengan lancar.

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi, yaitu penitipan ganti rugi di pengadilan. Sebagai pemohon konsinyasi, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Baca Juga

Sebelum melakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur pun membacakan putusan. Selanjutnya, barang-barang yang ada didalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Lalu, dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang dieksekusi. 

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata Juru Sita PN Jakarta Timur, Rudi Hermanto saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi, Selasa (21/7)

Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, dijelaskan bahwa proses eksekusi oleh PN Jakarta Timur ini juga mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan petugas lainnya.

"Tiga, memerintahkan pula panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rudi membacakan penetapan.

Untuk diketahui, selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR), sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan.

Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai dengan rencana. Proyek kereta cepat ini ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2021. Terdapat empat stasiun yang menyokong jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yakni Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar. Kereta Cepat ini nantinya bisa memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung menjadi sekitar 46 menit.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement