Jumat 27 Sep 2013 01:30 WIB

Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, K Dijerat 15 Tahun Penjara

Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.news.com.au
Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menjerat pelaku pencabulan terhadap anak tirinya siswi kelas 3 SMP hingga hamil dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, melalui Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito, Kamis (26/9), mengatakan pelaku dijerat pasal pasal 81 UU No 23/2002 subsider pasal 46 Yo pasal 8 huruf A UU No 23/2004.

"Pelaku dituding telah melakukan persetubuhan di bawah umur dan melakukan kekerasan seks. Dia telah memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan seks," kata Kasat Reskrim.

Sementara Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengatakan berdasarkan pengakuan korban AA, ayah tirinya 'K' telah memperkosanya ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.

Hal tersebut dilakukan ayah tirinya berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut ke ibu kandungnya.

"AA merasa takut karena dibawah tekanan dan ancaman. Sehingga selama ini tidak berani menceritakan hal tersebut pada ibunya karena takut," katanya.

Secara psikologi kondisi korban memprihatinkan, ketakutan dan trauma. Sehingga, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk memdukung dan memberikan keadilan terhadap korban.

Saat ditemui di kantor P2TP2A Cianjur, AA tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya tertunduk lesu dan sesekali melirik ke arah luar ruangan. Harapanya ayah tirinya dapat dihukum seberat-beratnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement