Selasa 01 Oct 2013 14:20 WIB

Hakim Malaysia Tunda Vonis Mati Wilfrida

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Tinggi Negeri Kelantan Malaysia menangguhkan putusan sela hingga 17 November 2013 bagi Wilfrida Soik (20), TKI terancam hukuman mati asal Dusun Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hakim tunggal yang mengadili Wilfrida, Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim, Senin (29/9), menyatakan, agenda putusan untuk melanjutkan ataupun menolak perkara Wilfrida, tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 29 September 2013.

Wilfrida  didakwa oleh jaksa penuntut telah melanggar pasal pembunuhan berencana terhadap keluarga majikannya, Yeap Seok Pen (60) pada 7 Desember 2010, tidak dapat dilaksanakan dalam sidang pada 29 September itu. Wilfrida pun terancam hukuman mati.

Sidang tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Anggota DPR Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta sejumlah penggiat kemanusiaan mewakili LSM tanah air di antaranya Usman Hamid.