REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan umum pasangan calon bupati-wakil bupati di seluruh TPS di wilayah tersebut.
"Mahkamah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," ujar Ketua MK Akil Mochtar dalam amar putusannya terkait gugatan Pilkada Lebak, Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/10)/
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu MK juga memerintahkan seluruh pihak terkait melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan tersebut diucapkan.
Putusan MK tersebut dilakukan dengan juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013, tanggal 8 September 2013.
Selain itu MK juga membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Bupati-Wakil Bupati Lebak tahun 2013 di tingkat kabupaten oleh KPU setempat pada tanggal 8 September 2013.
Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa dalam rangka menjaga tegaknya hukum dan demokrasi, Mahkamah harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada.
Sebelumnya pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin (HAK) mengajukan gugatan hasil pemilu karena menemukan indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan pemenang, yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) pada pilkada, Sabtu (31/8).
Selain itu, pemohon pasangan HAK mengajukan objek materi kecurangan sebanyak 72 itum kepada tergugat yakni, pasangan IDE.
Dari 72 item gugatan itu, antara lain adanya intimidasi dan ancaman terhadap warga Bayah Barat yang dilakukan Asisten Sekda Pemkab Lebak, UPT Kesehatan, dan Camat Bayah untuk mencoblos pasangan IDE.
Kecurangan lainya, kata dia, masyarakat Desa Pasir Kupa Kecamatan Kalanganyar ada yang memberikan suara lebih dari satu kali. Berdasarkan temuan kecurangan itu, katanya, kemenangan pasangan IDE dianggap sebagai tidak sah.