REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara Iran divonis hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penyelundupan mariyuana seberat 5,44 gram melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Cening Budiana selaku ketua majelis hakim menganggap terdakwa Anthony Simonian Kordolia Alexander (30) dianggap melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan kurungan penjara.
Terdakwa tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 7 April 2013 saat kedapatan 5,44 gram mariyuana di dalam tasnya.
Selama menjalani persidangan, Anthony bersikap cukup sopan dan tidak pernah berkelit dari tuduhan.
Sikap ini diperhitungkan majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang berprofesi sebagai desainer tersebut memberikan citra yang buruk terhadap Pulau Bali. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.