REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MK, Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK. Penangkapan itu diduga kuat lantaran Akil menerima suap.
Penasehat Senior Advisor on Justice Governance di Kemitraan (Partnership), Laode M Syarif memperkirakan, dugaan suap yang dilakukan Akil menyangkut kasus judicial review. Nilainya suapnya tak main-main, kabarnya Akil mendapat Rp 1-2 miliar.
"Satu dugaan suap lainnya tentang pemilukada," tutur Laode, Rabu (21/10) malam WIB.
Kepada ROL, Laode mengaku tidak menyangka menyangka atas tindakan yang dilakukan Akil. Padahal, mengingat rekam jejaknya yang sangat bagus mulai dari seorang pengacara, kemudian sebagai wakil rakyat. "Karena itu saya tidak menyangka Ketua MK tertangkap tangan," tutur Laode.
Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.