REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengambil langkah-langkah pembenahan dan pembersihan pascatertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK karena diduga terlibat kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, Kamis (3/10). Didi berkata, peristiwa tersebut jelas akan mendegradasi kewibawaan dan kepercayaan masyarakat pada MK.
Jika diduga ada oknum-oknum pegawai atau karyawan dan pihak lainnya yang mungkin berpotensi melakukan malpraktek kewenangan, kata Didi, maka harus dibersihkan. "Kembalikan dan pulihkan wibawa MK sebagai pengawal konstitusi," tutur Didi.
Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.