Kamis 03 Oct 2013 10:37 WIB

Akil Ditangkap, Pulihkan Wibawa MK Sebagai Pengawal Konstitusi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengambil langkah-langkah pembenahan dan pembersihan pascatertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK karena diduga terlibat kasus korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, Kamis (3/10). Didi berkata, peristiwa tersebut jelas akan mendegradasi kewibawaan dan kepercayaan masyarakat pada MK.

Jika diduga ada oknum-oknum pegawai atau karyawan dan pihak lainnya yang mungkin  berpotensi melakukan malpraktek kewenangan, kata Didi, maka harus dibersihkan. "Kembalikan dan pulihkan wibawa MK sebagai pengawal konstitusi," tutur Didi.

Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement