REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Jimly Assiddiqie menyatakan, meski keputusan kolegia dengan sembilan hakim di MK, bukan berarti kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar melibatkan hakim-hakim MK lainnya.
''Hakim MK ada sembilan, MK itu jabatan majemuk, bukan jabatan tunggal, tidak teragantung dengan ketua, jadi tidak bisa menilai hakim-hakim lain juga terlibat sebelum ada buktinya,'' ujar mantan ketua MK ini kepada ROL lewat pesan singkat, Kamis (3/10).
Jimly mengaku sangat berat menjadi hakim di MK. ''Jadi hakim itu godaan setannya banyak. Setan ada dimana-mana,'' terang Jimly menceritakan pengalamannya.
''Jadi hakim itu juga kadang dipuji, kadang dimaki dan selalu mendapat tekanan terutama tekanan politik,'' tutur Jimly yang menyarankan sebagai seorang hakim harus independen dengan ketulusan dan harus takut dengan Tuhan.