REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Sandiaga Uno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Sandiaga Uno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidk KPK.
"Saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Sandiaga Uno yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Sandiaga Uno tiba di Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna abu-abu dan berkacamata. Ia mengaku rencana pemeriksaannya terkait dengan investasinya.
Namun ia tidak menjelaskan apakah pemeriksaannya terkait investasinya di PT DGI apakah di Garuda. Ia hanya mengatakan ia mendengar PT DGI disebut-sebut pernah memberikan sesuatu dan itu kemungkinan akan ditanyakan dalam pemeriksaan.
"Ya panggilannya tentang investasi. PT DGI itu kan disebut-sebut pernah memberikan sesuatu. Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu. Makasih ya nanti saja," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno diduga karena ia merupakan pemilik PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan itu yang diduga memenangkan sejumlah proyek pemerintah melalui jasa Nazar. Perusahaan ini yang memberikan fee kepada Nazar atas jasanya tersebut.