REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Status Akil Mochtar saat ini adalah Ketua MK nonaktif sampai ada putusan pemberhentian menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pilkada.
"Iya, iya lah (masih ketua), karena belum diberhentikan. Nonaktif lah," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva seusai menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10) malam.
Dia mengatakan MK akan mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden, Jumat ( 4/10). Berdasarkan undang-undang, Presiden akan memberikan SK pemberhentian sementara dalam waktu beberapa hari. "SK Presiden mudah-mudahan turun segera," kata dia.
Dia menjelaskan terdapat dua cara mekanisme pemberhentian tetap seorang Hakim Konstitusi, pertama yakni apabila seseorang hakim telah dihukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diproses melalui hukum pidana.
Sementara cara lainnya melalui Majelis Kehormatan MK. Menurut Hamdan, pemberhentian melalui putusan Majelis Kehormatan MK yang telah terbentuk, akan lebih cepat.
"Majelis Kehormatan MK bisa lebih segera melakukan pemeriksaan dan bisa memutuskan memberhentikan. Jadi ini proses yang bisa lebih cepat," ujarnya.