Jumat 04 Oct 2013 12:45 WIB

MPR: MK Tak Perlu Dibatasi Tangani Sengketa Pilkada

Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli mengatakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani kasus sengketa pilkada tidak perlu dibatasi walaupun ada kejadian penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kewenangan MK untuk menangani kasus sengketa pilkada, saya rasa tidak perlu dibatasi hanya karena ada kejadian penangkapan AM (Akil Mochtar) ini. Satu orang berkasus seperti AM jangan sampai membuat MK sebagai suatu lembaga dibatasi fungsinya," kata Melani saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR di Jakarta, Jumat.

Menurut Melani, untuk membatasi wewenang atau fungsi suatu lembaga harus dilakukan suatu kajian terlebih dahulu, terutama bila belum ada lembaga lain yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut.

"Saya rasa untuk pembatasan wewenang ini perlu dikaji terlebih dahulu, dan sebelum ada lembaga lain yang ditugaskan menangani kasus sengketa pilkada maka tetap harus ditangani oleh MK," ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu berpendapat bahwa satu orang aparat hukum yang terlibat kasus pelanggaran hukum sebaiknya tidak perlu membuat semua pihak mendaftarhitamkan (black list) suatu lembaga hukum.

"Kita harus tetap percaya pada kredibilitas lembaga hukum, seperti MK. Jangan hanya karena satu orang berbuat kesalahan kita menganggap satu lembaga ikut bersalah," tuturnya.

"Sisi positifnya, satu orang dari MK melakukan seperti itu, kita harapkan bisa diambil hikmahnya dari kejadian penangkapan ini oleh hakim yang lain agar mereka tidak melakukan hal yang sama," kata Melani menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berpendapat bahwa dengan adanya penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pilkada di Kalimantan, maka MK sebaiknya tidak lagi menangani kasus sengketa pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement