Jumat 04 Oct 2013 17:45 WIB

Istri Akil Datangi Gedung KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (3/10) lalu. Pada hari ini, Jumat (4/10), isteri Akil, Ratu Rita, terlihat mendatangi Gedung KPK.

Ratu Rita datang ke Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengenakan baju batik warna kuning dan langsung masuk ke dalam Lobby Gedung KPK. Belum jelas apa maksud kedatangannya karena hari ini bukan jadwal untuk menjenguk tahanan.

Sekitar satu jam kemudian, Ratu Rita akhirnya keluar dari Gedung KPK. Namun ia sudah mempersiapkan diri untuk menghindari dari pertanyaan para wartawan. Ia terus berjalan cepat menuju pintu pagar ke luar Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.

Ditanya para wartawan mengenai kunjungannya, ia tidak menjawabnya. Ia juga terus menutupi sebagian wajahnya dengan tangan agar tidak terekam kamera para wartawan. Setelah berada di sisi jalan, ia pun langsung masuk ke dalam mobil Innova berwarna hitam yang telah menunggunya.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dalam penerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di dua daerah yaitu di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Untuk kasus di Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa sebagai penerima suap lainnya dan pengusaha Cornelis Nalau serta Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai tersangka pemberi suap.

Untuk kasus Lebak, Akil bersama pengacara yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung Susi Tur Andayani sebagai tersangka penerima suap. Tersangka pemberi suap untuk kasus ini yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany serta adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement