REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida mengusulkan Mahkamah Konstitusi melakukan moratorium atau pembatasan penanganan sengketa pilkada dan melakukan perbaikan kerja hakim konstitusi.
"Usulan moratorium ini agar hakim konstitusi melakukan perbaikan sampai dipastikan sengketa pilkada yang ditangani benar-benar bersih," kata Laode Ida pada diskusi bertema 'DPD Menyapa: MK Masih Dipercayakah Oleh Rakyat' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (4/10).
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Ketua Mediasi Hukum Nasional John Palinggi. Menurut Laode Ida, moratorium penanganan sengketa pilkada ini penting untuk menjaga integritas lembaga Mahkamah Konstitusi.
Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi adalah kolektif kolegial yakni diputuskan bersama oleh sembilan hakim konstitusi dikabulkan atau ditolak, dan dimenangkan oleh suara terbanyak.
Menurut Laode Ida, jika Ketua MK tertangkap tangan KPK melakukan transaksi dugaan penyuapan terkait sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta pilkada Kabupaten Lebak, Banten, maka patut ditelusuri lebih lanjut apakah hakim konstitusi lainnya ikut terlibat atau tidak.
"Dengan keputusan kolektif kolegial, maka putusan sengeka pilkada paling tidak diputuskan oleh lima hakim konstitusi, bukan hanya Akil Mochtar sendiri," katanya.