REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Penertiban parkir liar di Ibu Kota dengan pencabutan pentil ban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditiru oleh empat daerah lainnya di Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menyebutkan, keempat daerah tersebut adalah Kota Yogyakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Solo. "Memang benar Jakarta itu selalu dijadikan barometer dalam pelaksanaan kebijakan apa pun. Ternyata tindakan penegakan cabut pentil dinilai efektif sehingga ditiru oleh daerah lain," kata Pristono, seperti dilansir situs beritajakarta.
Cara unik yang didigagas oleh Kepala suku dinas (kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, M Akbar dinilai memberikan efek jera. Buktinya, para pemilik motor tidak ada yang mengambil pentil ban mereka. Pemilik kendaraan sebenarnya diperbolehkan mengambil pentil ban, di kantor Dinas Perhubungan. Mereka lebih memilih mendorong kendaraannya ke bengkel motor.
"Mereka bisa mengambil pentil bannya di kantor kami. Tapi kami siapkan juga surat tilangnya. Di sana juga ada aparat kepolisian yang mengurusi pelanggarannya. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun yang mengambilnya," tegas Pristono.
Dengan penertiban ini, jumlah parkir liar di Jakarta terus menurun. Untuk tahap pertama ini, pencabutan pentil baru dilakukan untuk satu roda saja. Namun jika masih membandel, ke depan pencabutan pentil bisa saja hingga empat roda. "Pertama satu ban, kalau besok masih parkir liar juga kita kempesin dua ban, besoknya lagi tiga ban dan seterusnya," ujarnya.
Cara ini, lanjut Pristono, termasuk salah satu program pembatasan kendaraan bermotor untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya, motor dan mobil dipaksa untuk masuk ke dalam parkir off street atau dalam gedung parkir. Sedangkan tarif parkir off street sudah mencapai Rp 4.000 per jam.