Sabtu 05 Oct 2013 17:51 WIB

KPK Diminta Segera Selesaikan Kasus Akil Mochtar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK diminta segera menyelesaikan kasus dugaan suap yang membelit mantan ketua MK, Akil Mochtar. Sebab, hanya dengan cara itu, citra MK di mata publik bisa segera pulih.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap penegakan hukum yang dilakukan KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif. Hal tersebut diperlukan untuk meyakinkan semua pihak terutama rakyat Indonesia bahwa jajaran MK yang lain bersih dari korupsi dan penyimpangan.

“Hal ini penting agar kepercayaan rakyat kepada MK segera pulih kembali,” katanya saat memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Wakil Presiden, Boediono serta para pimpinan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan BPK, Sabtu (5/10).

Presiden juga mengingatkan MK agar setiap persidangan dan peradilan di lembaga tersebut dijalankan dengan hati-hati. Jangan sampai, terjadi penyimpangan baru yang bisa memperburuk citra MK. “Ingat, kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Presiden SBY menghargai tindakan MK untuk melakukan konsolidasi internal. Ia pun menyerahkan sepenuhnya urusan teknis seperti persidangan kepada MK termasuk hal-hal yang berkaitan dengan persidangan.

“Dengan konsolidasi yang dilakukan MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan ke MK,” tutup Presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement