Sabtu 05 Oct 2013 18:18 WIB

Sembilan Hakim Konstitusi Dituntut Mundur

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
 Akil Mochtar (tengah) terpilih  menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar (tengah) terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Agustinus Tamo Mbapa menuntut sembilan hakim konstitusi mundur dari jabatannya, menyusul penangkapan mantan ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK.

Ia berpendapat, MK saat ini tercemar dengan kasus Akil. Karenanya, orang-orangnya harus diganti. Dikatakan Agustinus, keputusan yang diambil MK bukan hanya keputusan Akil. Sebab, keputusan MK bersifat kolektif kolegial. Artinya, hakim-hakim lain ikut terlibat dalam pengambilan keputusan.

"Maka ketika Ketua MK terjerat kasus korupsi dan nilai-nilai keputusannya bersifat transaksional, maka hakim yang lain pun ikut tercemar," ujarnya, Sabtu (5/10).

Ibaratnya, kata Agustinus, kalau raja sudah mati, maka pasukan sudah tidak bisa berbuat apa-apa. "Maka aneh kalau MK masih melakukan sidang, mereka tidak laik lagi melakukan persidangan," tegasnya.

Agustinus berkata, kewibawaan MK sangat tercemar, apalagi transaksi dilakukan di rumah dinas MK. Bahkan di ruangan kerjanya terdapat ganja, ini membuat kepercayaaan masyarakat merosot.

"Lebih bijak, sembilan hakim segera mengundurkan diri. Kalau mereka tidak mundur, kami bersama masyarakat akan menduduki MK menuntut mereka mundur," kata Agustinus menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement